Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Hukum dan Contoh Asas Hukum

Secara terminologi, asas berarti berarti dasar atau fundamen. Dengan demikian, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa asas hukum adalah dasar pembentukan hukum. Suatu hukum harus memenuhi nilai-nilai yang dianggap adil bagi semua pihak. Nilai-nilai dan prinsip dasar ini dirusmuskan sebagai asas hukum umum yang harus dipertimbangkani pada setiap pembentukan hukum. Berikut ini adalah pengertian asas hukum dan contoh asas hukum.


Pengertian Asas Hukum dan Contoh Asas Hukum


Pengertian asas hukum

Pengertian asas hukum secara umum yaitu suatu landasan pemikiran atau prinsip dasar hukum yang bersifat abstrak yang digunakan dalam pembentukan hukum sehingga terbentuk hukum yang bisa menciptakan keadilan.  Asas hukum memiliki peran penting dalam ilmu hukum karena merupakan dasar penyelesaian konflik hukum maupun antarsumber hukum. Dalam perkembangannya, ada beberapa ahli yang memberikan definisi mengenai asas hukum. Berikut ini diantaranya :

Ron Jue (1985:19-21) dalam Bruggink (1996:121) membatasi pengertian asas hukum sebagai “nilai-nilai yang melandasi kaidah-kaidah hukum”. Asas hukum itu menjelaskan dan melegitimasi kaidah hukum; di atasnya bertumpu muatan ideologis dari tatanan hukum. Karena itu, kaidah-kaidah hukum dapat dipandang sebagai operasionalisasi atau pengolahan lebih jauh dari asas-asas hukum.

Menurut Paul Scholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada hukum (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (harus ada).

Menurut Bellefroid, asas-asas hukum (rechts beginselen) adalah “norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif”, dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan “pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat” (Sudikno, 1988:32).


Contoh asas hukum

Seperti yang disebutkan di atas, asas hukum memiliki peran dasar dalam pembentukan hukum dan penyelesaian konflik antar sumber hukum. Contoh asas hukum yang berperan dalam penyelesaian konflik  antarsumber hukum yaitu :

  • Asas lex superior derogate lege inferiori, yang artinya aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah menyangkut hal yang sama. 
  • Asas lex specialist derogate lege generale, berarti aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum menyangkut hal yang sama.
  • Asas lex posterior derogate lege priori, yang menyatakan bahwa aturan hukum yang terbaru mengesampingkan aturan hukum lama jika mengatur hal yang sama.
  • Asas lex dura set tamen scripta, berarti undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
  • Asas pact sunt servanda ialah bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.

Selain itu, contoh asas hukum lainnya adalah asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali jika ada aturan yang mengatur hal itu sebelumnya. Biasa juga disebut dengan asas nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali.

Dalam peradilan, ada asas “ius curia novit”, yang berarti hakim dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan perkara tersebut tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Selain itu, ada juga asas res judicata pro veritate habeteur, yaitu putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

Asas hukum memiliki peran yang begitu penting dalam ilmu hukum sehingga sebagai mahasiswa hukum ataupun praktisi hukum , maka kita wajib tahu terutama mengenai macam-macam contoh asas hukum. 

Posting Komentar untuk " Pengertian Asas Hukum dan Contoh Asas Hukum"